Pengertian Penduduk
Unsur pembentuk suatu negara terdiri
dari rakyat, wilayah, oemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara
lain. Rakyat termasuk syarat terbentuknya suatu negara yang bersifat
konstututif atau mutlak. Rakyat suatu negara meliputu penduduk dan bukan
penduduk (orang asing). Bukan penduduk adalah orang yang ada di wilayah suatu
negara tetapi tidak bermaksud untuk menetap dan tinggal di negara yang
bersangkutan. Sedangkan pengertian penduduk akan dijelaskan di bawah ini.
Berikut ini
adalah pengertian penduduk menurut para ahli :
# JONNY
PURBA
Penduduk
adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat,
warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat
dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu
# SRIJANTI
& A. RAHMAN
Penduduk
adalah orang yang mendiamisuatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa
melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut
# AHMAD YANI
& MAMAT RAHMAT
Penduduk
merupakan komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau negara
# WALUYO,
SUWARDI, AGUNG FERYANTO, TRI HARHANTO
Penduduk
merupakan potensi, tetapi sekaligus beban bagi suatu daerah.
# P.N.H
SIMANJUNTAK
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara
# Dr.
KARTOMO
Penduduk
adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu,
terlepas dari warga negara atau bukan warga negara
# AA
NURDIMAN
Penduduk
adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara
# SRI
MURTONO, HASSAN SURYONO, MARTIYONO
Penduduk
adalah setiap orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di dalam wilayah
suatu negara dalam waktu yang cukup lama
# TIM MATRIX
MEDIA LITERATA
Penduduk
adalah sekumpulan orang yang hidup dalam suatu wilayah geografis
Jadi penduduk adalah
orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan
yang berlaku dan salingberinteraksi satu sama lain secara terus menerus /
kontinu. Dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempatiwilayah geografi dan ruang tertentu. Sedangkan menurut UUD 1945
Penduduk ialah warga begara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia [pasal 26 (2)**].
Penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1. Orang yang
tinggal di daerah tersebut
2. Orang yang
secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.
Dengan kata lain orang
yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti
kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal didaerah lain.Kepadatan penduduk
dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka
tinggal.Pertambahan Penduduk di Indonesia. Penduduk dunia saat ini telah mencapai
lebih dari 6 miliar,dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen tinggal di
negara-negara berkembang. Sementara itu, United Nations (2001) memproyeksikan bahwa
penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terus meningkat dengan rata-rata
pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angka ini merupakan dua kali lipat angka
pertumbuhan penduduk total negara-negara berkembang pada umumnya, yakni sekitar
1,2 persen.
Meski penduduk perkotaan di negara-negara maju juga meningkat
dengan angka pertumbuhan yang lebih besar daripada angka pertumbuhan penduduk
totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh lebih besar daripada negara-negara
berkembang, pertumbuhan perkotaan dinegara-negara berkembang tetap lebih cepat
disertai dengan meningkatnya penduduk perkotaan secara absolut. Sensus Penduduk
2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai
lebih dari 85 juta jiwa, dengan laju kenaikan sebesar 4,40 persen per tahun selama
kurun 1990-2000. Jumlah
itu kira-kira hampir 42 persen dari total jumlah penduduk.Mengikuti kecenderungan tersebut, dewasa ini
(2005) diperkirakan bahwa jumlah penduduk perkotaan telah melampaui 100 juta
jiwa, dan kini hampir setengah jumlah penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja
berdampak sangat luas pada upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan
wilayah perkotaan. Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan dapat
berarti bahwa penduduk berbondong-bondong pindah dari perdesaan ke perkotaan,
atau dengan kata lain penduduk melakukan urbanisasi.Secara demografis sumber
pertumbuhan penduduk perkotaan.
Pertambahan penduduk
alamiah, yaitu jumlah orang yang lahir dikurangi jumlah yang meninggal; migrasi
penduduk khususnya dari wilayah perdesaan (rural) ke wilayah perkotaan (urban);
sertareklasifikasi, yaitu perubahan status suatu desa (lokalitas), dari
lokalitasrural menjadi lokalitas urban, sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan dalam Sensus oleh Badan Pusat Statistik. Pertambahan penduduk alamiah
berkontribusi sekitar sepertiga bagian sedangkan migrasi dan reklasifikasi
memberikan andil dua pertiga kepada kenaikan jumlah penduduk perkotaan di
Indonesia, dalamkurun 1990-1995. Dengan kata lain migrasi sesungguhnya masih merupakan
faktor utama dalam penduduk perkotaan di
Indonesia. Kegiatan industri dan jasa di kota-kota tersebut yang
semakinberorientasi pada perekonomian global, telah mendorong perkembangan
fisik dan sosial ekonomi kota, namun semakin memperlemah keterkaitannya dengan
ekonomi lokal, khususnya ekonomi perdesaan karena upah di pedasaan lebih kecil
dari upah di perkotaan. Dampak yang paling nyata hanyalah meningkatnya
permintaan tenaga kerja, yang pada gilirannya sangat memacu laju pergerakan
penduduk dari desa ke kota dan makin mempersulit lowongan pekerjaan karena
banyak persaingan orang yang dari desa ke ke kota untuk mencari kerja.